Sebagaimana amanat UU SDA No 7 tahun 2004 yang menitikberatkan pada pengelolaan sumber daya air pada tiga msektor yakni konservasi SDA, Pemanfaatan atau pendayagunaan SDA dan yang terakhir adalah Pengendalian daya rusak air.
Masalah pengendalian daya rusak air ini, termasuk juga di dalamnya adalah pengendalian terhadap kerusakan bangunan air yang telah dibangun. Di DAS Cimanuk terdapat berbagai macam kerusakan yang terjadi (baik pada bendung, tanggul, krib, bronjong dan bangunan utilities lainya), ini menunjukkan kehandalan bangunan air baik pada lever satu (first order) maupun kehandalah level 2 (second order) masih perlu dikaji ulang. DAS Cimanuk sendiri terletak di lima kabupaten yakni Kabupaten Garut, Sumedang, Majalengka, Indramayu dan Cirebon dengan sungai utama sungai Cimanuk dan anak2 sungai besarnya Cipeles dan Cilutung. Saat ini Sungai Cimanuk berada dalam kewenangan BBWS Cimanuk-Cisanggarung. Sebagai informasi tambahan, di sungai Cimanuk sendiri saat ini sdang dikerjakan pembanguan Waduk Jatigede.
Ada berbagai faktor yang menyebabkan keruntuhan dan kegagalan kontruksi yang terjadi. Diantara beberapa penyebabnya adalah perencanaan yang kurang matang, pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan yang tidak betul maupun faktor lain berupa gerusan yang tinggi, sedimentasi maupun debit air yang melebihi debit rencana.
Beberapa gambar kerusakan yang tentunya akan mengganggu pelayanan SDA untuk irigasi, air baku dan industri dapat terlihat pada gambar-gambar di bawah ini.
0 comments:
Post a Comment